Pengadilan Praperadilan PN Jaksel Terkait Nadiem Makarim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penunjukan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan memimpin sidang dan membacakan permohonan dari pemohon. Di dalam sidang tersebut, telah disepakati jadwal persidangan selama tujuh hari kerja, dimulai hari ini hingga 13 Oktober. Jadwal persidangan termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, pengajuan bukti dan saksi ahli dari kedua pihak, hingga kesimpulan dan penetapan putusan. PN Jaksel berharap agar jadwal persidangan bisa diikuti dengan tepat waktu, demi kelancaran proses persidangan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diberikan kepada Nadiem, dan siap hadir dalam sidang praperadilan.

Source link