Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Majelis Hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); dan sejumlah mata uang asing lainnya. Kosasih dinyatakan bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kosasih yang dianggap sebagai Direktur Investasi PT Taspen saat itu, dinyatakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Putusan ini diambil setelah pertimbangan modus operandi yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak serta penggunaan skema transaksi tersembunyi. Kosasih diharapkan memberikan pengajaran bagi yang lain tentang prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN. Kosasih juga disebut tidak berusaha mengganti kerugian negara secara sukarela. Namun, di sisi lain, ia dianggap berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi pertimbangan meringankan vonis yang dijatuhkan.
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Kasus Investasi Fiktif
Read Also
Recommendation for You

Aksi main hakim sendiri mewarnai penangkapan dua pelaku pencurian motor di kawasan Mangga Besar, Jakarta…

Pada Rabu, 12 November 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap kasus penculikan…

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto akan menambah satu anggota…









