Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo pada Senin, 29 Oktober 2025. Kejadian tragis ini telah menewaskan puluhan santri. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memahami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushalla asrama putra yang jatuh. Tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 46 dan 47 UU tentang Bangunan Gedung. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi kuat kelalaian dalam pembangunan dan pengawasan struktur bangunan. Penelitian juga mencakup dokumentasi perencanaan dan izin bangunan. Polda Jatim menekankan pentingnya proses hukum yang transparan untuk memberikan pembelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang. Jumlah korban mencapai 171 orang, dengan 67 jenazah dan 104 korban selamat yang sedang dalam pemulihan.
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Read Also
Recommendation for You

Pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri sebuah acara yang mengundang momen…

Pada Kamis, 6 November 2025, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. secara resmi mengumumkan keadaan darurat…

Operasi SAR terhadap mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang yang tenggelam di Sungai Jolinggo, Singorojo, Kendal,…

Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi…








