Residivis lansia cabuli anak PAUD di Cakung: Iming-iming Es Krim

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik dengan anak di bawah umur, sama seperti kasus sebelumnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi saat sedang menjemput cucunya di sekolah.

Pelaku berhasil membujuk korban dengan modus tersebut dan membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dengan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan cabul di atas motor. Rekaman CCTV warga menunjukkan aksi cabul tersebut dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi. Pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus sebelumnya, namun kali ini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV sebagai bukti aksi cabul. Mereka terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 25 September 2025 dan pelaku berhasil ditangkap pada 5 Oktober 2025. Antara tren kasus kekerasan anak di Jakarta juga telah meningkat, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus semacam ini.

Source link