Gugatan Ditolak: Ibu Nadiem Singgung Tom Lembong & Hasto

Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah permohonan praperadilan mantan Mendikbudristek Indonesia ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atika menegaskan keyakinannya bahwa putranya telah menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih, dengan prinsip-prinsip moral yang kuat. Dia berharap penegak hukum dapat mempertahankan kebenaran dan kejujuran, bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, merasa kecewa dengan putusan praperadilan yang menimpa putranya, tetapi dia tetap akan terus membela Nadiem. Nono percaya bahwa Nadiem akan tetap kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depan. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang melibatkan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Nadiem dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun putusan praperadilan telah ditolak, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri tetap berkomitmen untuk mendukung Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang akan datang.

Source link