Kuasa Hukum Nadiem Minta Bukti Kerugian Usai Praperadilan

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim masih bersikeras untuk menuntut bukti sah mengenai kerugian negara, kendati permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menegaskan pentingnya memiliki bukti sah terkait kerugian negara yang jelas dan pasti, bukan hanya berlandaskan dugaan atau potensi. Dalam proses tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook tidak menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit keuangannya. Meskipun demikian, pembela Nadiem menilai bahwa putusan hakim hanya memperhatikan aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi kasus tersebut. Dalam persidangan praperadilan, ahli hukum pidana juga memberikan argumen sejalan dengan pandangan kuasa hukum bahwa adanya kerugian negara harus bersifat nyata, bukan hanya potensi. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan keadilan yang dianggap sesuai dalam kasus ini.

Source link