Salat Jumat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Ibadah ini tidak hanya sekadar ritual mingguan, tetapi juga sarana penting untuk mengingat Allah SWT dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan pentingnya salat Jumat dan menjelaskan bahwa meninggalkannya tanpa alasan yang benar dapat berakibat fatal. Namun, masih ada sebagian Muslim yang kerap menyepelekan kewajiban ini karena kesibukan duniawi atau alasan yang tidak dibenarkan.
Menurut Kiai Nurul Irfan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar. Rasulullah SAW telah memperingatkan keras mengenai konsekuensi meninggalkan salat Jumat tanpa uzur. Irfan menjelaskan bahwa seseorang yang sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa uzur tidak hanya berdosa, tetapi juga dapat dicatat sebagai golongan munafik. Bagi Muslim sehat dan tidak musafir, meninggalkan salat Jumat berulang kali dapat menjadi tanda kemurtadan secara maknawi, yakni sikap menolak kewajiban agama.
Namun, bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i seperti sedang sakit atau bepergian jauh, tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat. Mereka dapat menggantinya dengan salat Zuhur. Begitu pula bagi perempuan, ibadah Jumat tidak diwajibkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami betapa besarannya kewajiban salat Jumat dalam agama Islam dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.












