Pada selasa, 21 Oktober 2025, kuasa hukum Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas nama terdakwa dalam sidang tindak pidana korupsi impor gula kristal mentah (GKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Tony Wijaya Ng, selaku Direktur Utama PT Angels Products, didakwa terlibat dalam impor GKM bersama tujuh importir swasta lainnya. Namun, dalam pleidoi yang dibacakan, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hotman Paris menekankan bahwa Tony Wijaya Ng tidak memiliki motif untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi, melainkan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk membantu pemerintah menstabilkan harga dan stok gula nasional saat krisis 2015–2016.
Selain itu, Hotman Paris juga membahas pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong yang dinilai membawa dampak hukum signifikan. Argumentasinya adalah dengan dihapusnya proses hukum terhadap Thomas, dakwaan terhadap Tony sebagai “pelaku turut serta” juga harus gugur. Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan Pasal 28 Permendag 117/2015 yang memberikan kewenangan diskresi kepada Menteri Perdagangan dalam kebijakan impor gula. Semua persetujuan impor yang diterbitkan untuk PT Angels Products mengacu pada pasal ini, sehingga dianggap sah.
Hotman Paris juga mengutip UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dinilai tidak relevan. Berbagai saksi dan ahli, termasuk dari Kejaksaan Agung, telah membenarkan bahwa penugasan impor GKM dilakukan dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan nasional tanpa ada teguran atau keberatan dari instansi terkait selama proses impor berlangsung.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan Tony Wijaya Ng tidak bersalah, menghentikan proses persidangan, membebaskannya dari tahanan, mengembalikan seluruh barang bukti dan dana yang disita. Kasus ini bermula dari impor GKM pada 2015–2016 yang diduga melanggar prosedur dan melibatkan sejumlah pejabat dan importir lainnya.












