Polisi Jakut Tangkap 3 Pencuri Motor Dikeroyok Warga

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang menjadi korban amukan warga setelah terlibat dalam tindak pencurian motor di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial JY, AS, dan MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam di Kampung Rawa Indah, ketika para pelaku mencuri motor milik seorang korban berinisial NM. Warga sekitar berhasil mengamankan ketiga pelaku setelah mengetahui peristiwa tersebut, dan petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk motor korban, motor pelaku, tas, dan alat-alat yang digunakan untuk pencurian. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melihat motor miliknya hendak dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Korban langsung bereaksi dan berusaha menghadang para pelaku sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan di Jakarta Utara.

Source link