Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang menjadi korban amukan warga setelah terlibat dalam tindak pencurian motor di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial JY, AS, dan MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam di Kampung Rawa Indah, ketika para pelaku mencuri motor milik seorang korban berinisial NM. Warga sekitar berhasil mengamankan ketiga pelaku setelah mengetahui peristiwa tersebut, dan petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk motor korban, motor pelaku, tas, dan alat-alat yang digunakan untuk pencurian. Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melihat motor miliknya hendak dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Korban langsung bereaksi dan berusaha menghadang para pelaku sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan di Jakarta Utara.
Polisi Jakut Tangkap 3 Pencuri Motor Dikeroyok Warga
Read Also
Recommendation for You

Seorang remaja berusia 12 tahun dengan inisial MA dikonfirmasi tewas tenggelam di Danau Cincin, Kecamatan…

Pada suatu hari di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 14 pelaku tawuran…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memprediksi kemungkinan adanya perlawanan dari kartel narkoba ketika melakukan…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tewasnya seorang siswa berusia 13…

Delapan pengendara sepeda motor terjatuh akibat tumpahan oli di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta…







