Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pencuri motor yang ditangkap oleh warga saat melakukan aksi kejahatan di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Pelaku tersebut, berinisial SY, telah melakukan pencurian motor di kawasan Cilincing sebanyak dua kali. Setelah interogasi, diketahui bahwa pelaku menjual motor yang dicurinya kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Selain SY, dua pelaku lainnya, yakni AS dan JY, juga terlibat dalam aksi pencurian di Kelapa Gading, meskipun ini merupakan aksi pertama mereka di wilayah tersebut. Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Peristiwa ini melibatkan pencurian sepeda motor korban berinisial NM dan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam di Kota Jakarta Utara dan petugas berhasil mengamankan para pelaku setelah warga melaporkan kejahatan yang mereka lakukan. Haram untuk mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Pencuri Motor di Jakut Kembali Beraksi: Polisi Menyebut Pelaku Sudah Berulang Kali
Read Also
Recommendation for You

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap KDA (19), perempuan…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan mewarnai wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Selasa (12/10). Peristiwa…

Janji berkenalan melalui WhatsApp berujung pada perampasan sepeda motor di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan…

Penanganan dua perkara menjadi perhatian dalam rangkaian berita kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya…

Lima orang terduga pelaku tawuran diamankan tim patroli gabungan Polda Metro Jaya di kawasan Pondok…






