Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berjanji memberikan keuntungan sebesar 23 persen kepada korban terkait konser Kpop girlband, TWICE pada 23 Desember 2023. Korban, yang merupakan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini, janji keuntungan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.
Pelaku, yang berinisial FDM, telah ditahan oleh pihak kepolisian terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE yang diselenggarakan di Jakarta. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, dan penyelidikan masih terus berlangsung.
Laporan Polisi atas kasus ini telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 10 Januari 2025 dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Sebelumnya, TWICE menggelar konser TWICE 5Th “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023. Kasus ini terus menjadi sorotan dan Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












