Pada Rabu, 5 November 2025 pukul 20:30 WIB, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus pemerasan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati keputusan KPK terhadap Abdul Wahid. Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan rasa hormat mereka terhadap keputusan tersebut. Meskipun demikian, Cucun juga meminta KPK untuk membuka secara transparan kasus pemerasan yang melibatkan kader partainya.
Cucun mengungkapkan harapannya agar detail kasus pemerasan tersebut dapat dijelaskan dengan jelas oleh KPK, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tiga tersangka, termasuk Abdul Wahid, telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 4 November 2025. Tanak juga mengungkapkan adanya kode ‘7 batang’ dalam kasus pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Kasus tersebut bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bertemu dengan enam Kepala UPT wilayah yang membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada saudara Abdul Wahid.












