Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, kini menjadi sorotan setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjerat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Abdul Wahid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, peluang bagi S. F. Hariyanto untuk mengisi posisi Gubernur Riau semakin nyata. KPK juga mengindikasikan kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui lebih dalam mengenai kasus tersebut.
S. F. Hariyanto bukanlah sosok asing di Riau, mengingat perjalanan karirnya yang panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi. Dia lahir di Pekanbaru pada tahun 1965, menyelesaikan pendidikan di kota tersebut, dan meraih gelar sarjana teknik sipil dari Universitas Islam Riau serta gelar magister dari Universitas Islam Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, ia telah mengemban berbagai posisi penting seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Penjabat Gubernur Riau.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 dari S. F. Hariyanto mengungkapkan total kekayaannya mencapai Rp14,05 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp12,1 miliar. Properti-propertinya tersebar di beberapa lokasi mulai dari Pekanbaru hingga Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Selain itu, LHKPN juga mencatat bahwa S. F. Hariyanto memiliki aset berupa satu unit mobil dan harta bergerak lainnya dengan total mencapai Rp14.052.491.162.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang luas, serta nilai kekayaan yang signifikan, S. F. Hariyanto menjadi sosok yang menarik untuk diikuti perkembangannya. Seiring proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi di Riau, pemberitaan mengenai S. F. Hariyanto akan terus menjadi sorotan utama dalam scene politik dan pemerintahan daerah.










