Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

MKD adalah lembaga internal di sistem parlemen Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kehormatan dan etika anggota DPR. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK), MKD bertujuan untuk memastikan anggota DPR menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab, integritas, dan menjaga martabat lembaga legislatif.

Sebagai lembaga “pengadilan” internal DPR, MKD bertanggung jawab menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Keputusan yang diambil oleh MKD, tidak dapat diintervensi oleh anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun tidak menangani perkara pidana, MKD fokus pada pelanggaran etik yang berkaitan dengan perilaku dan ketaatan anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang bersifat kolektif dan kolegial. Anggota MKD DPR RI berjumlah 17 orang yang ditetapkan pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang. Saat pemilihan anggota MKD dilakukan, prinsip musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan perempuan menjadi pertimbangan utama.

Tugas utama MKD tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, di antaranya adalah melakukan pemantauan terhadap perilaku anggota, melakukan penyelidikan atas pengaduan terhadap anggota, mengadakan sidang untuk memutuskan pelanggaran, serta memberikan persetujuan terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang tertentu seperti menerbitkan surat edaran tentang tata tertib, memantau kehadiran anggota dalam rapat DPR, dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik. Dengan tugas dan wewenangnya, MKD tidak hanya berfungsi sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

Source link