Pelaku Tawuran Pesanggrahan: Beli Celurit via Facebook

Pada suatu hari di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 14 pelaku tawuran sepakat untuk membeli celurit dengan cara patungan melalui media sosial Facebook. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, setiap pelaku menyumbang Rp10 ribu sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp100 ribu. Kejadian tawuran tersebut terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB dan warga sekitar melaporkan adanya pelaku yang membawa senjata tajam dan air cabai.

Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku, yang rata-rata merupakan pelajar, telah membeli celurit tersebut dua bulan sebelum kejadian pada bulan September 2025. Salah satu pelaku bahkan mengakui bahwa mereka menyimpan senjata tajam tersebut di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya. Para pelaku mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam tawuran tersebut untuk mencari validasi dari grup atau geng tertentu.

Pada hari Selasa, setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi berhasil menangkap 14 pelaku tawuran tersebut. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar akan dikenakan sanksi wajib lapor, pencabutan kartu KJP bagi penerima, dan sanksi tambahan dari pihak sekolah. Mereka juga menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa tawuran tidak hanya berdampak negatif bagi pelaku, tetapi juga bagi lingkungan sekitar. Tindakan semacam ini harus ditindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

Source link