Denda 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar: Kesalahan yang Harus Diwaspadai

Pandji Pragiwaksono mengalami konsekuensi serius atas materi lawakannya yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja. Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat yang mewakili nilai-nilai budaya Toraja, menjatuhkan sanksi adat terhadapnya berdasarkan asas adat lolo patuan. Menurut Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, sanksi tersebut bukan hanya sebagai hukuman, melainkan sebagai simbol pemulihan keseimbangan spiritual antara dunia manusia dan dunia arwah. Pandji diwajibkan untuk memberikan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari sanksi adat. Uang yang diberikan akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang tercemar akibat pernyataan yang dilontarkan Pandji. Sanksi ini diberlakukan setelah video lawakan Pandji menyinggung tradisi pemakaman masyarakat Toraja dan menuai kecaman serta tuduhan pelecehan terhadap adat dan leluhur Toraja. Pandji telah meminta maaf secara terbuka dan siap menjalani proses hukum negara dan hukum adat dalam menyelesaikan kontroversi ini. Menurut Pandji, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja, dan dia bersedia datang langsung untuk mengikuti prosesi adat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Source link