Sejumlah insiden terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Selasa (18/11), mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi dalam kasus ledakan di SMAN 72. Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok, di mana korban menolak terlibat dalam tindakan kriminal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta. Selain itu, polisi mengungkap motif cemburu dan kronologi lengkap dalam kasus penusukan di Jakarta Timur yang menewaskan seorang pemuda. Di wilayah Jakarta Barat, enam terduga komplotan pencuri motor direhabilitasi karena bukti tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian. Terkait peledakan di SMAN 72, kondisi terduga pelaku belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Semua informasi ini disajikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polsek Kramat Jati. Copyright © ANTARA 2025.
Penganiayaan dan Ledakan di SMAN 72: Kasus Kriminal yang Terjadi Kemarin
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa seorang sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di Jakarta Utara…

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan…

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang…








