Berita  

Polisi Penganiaya Siswa SPN Dipecat: Video Perekam Kena Demosi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat penganiayaan terhadap siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT. Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai video penganiayaannya terhadap dua orang yuniornya di SPN Kupang viral. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” ujar Kombes Pol Henry Novika. Dalam persidangan pertama, Bripda Torino Tobo Dara anggota Ditsamapta dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial. Dalam putusan Sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif.

Menurut Kombes Pol Henry Novika, tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel Polri. Pada persidangan kedua, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling anggota Bidokkes dinyatakan bersalah tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai. Putusan KKEP menetapkan sanksi etika dan administratif untuk Bripda Gilberth, termasuk hukuman mutasi selama 5 tahun. Kabidhumas Novika menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

Source link