Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Jakpus Saat Kabur ke Bogor

Kegiatan kriminal harus ditekan dengan tegas, terutama ketika melibatkan kekerasan di tempat umum. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, setelah pelaku mencoba melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik.

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (19/11) di Pasar Gaplok, ketika pelaku menyerang korban dengan menggunakan golok di dada kiri. Korban, berinisial R (24), segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa tim kepolisian langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa golok, sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah-abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian berhasil disita dari kontrakannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam untuk memastikan keamanan masyarakat di Pasar Gaplok. Keberhasilan penangkapan pelaku ini membuktikan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi oleh pihak berwajib.

Source link