Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang melibatkan dua pria berinisial BP dan MH di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku BP ditangkap setelah serangkaian penyelidikan dan analisa di kawasan Tanjung Priok pada Selasa (26/11), sedangkan pelaku MH juga berhasil diamankan oleh Unit III Krimsus beserta barang bukti terkait. Kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di sekitar enam lokasi di Jakarta Utara. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kunci letter T dan letter Y, juga obeng serta unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya. Kabar penangkapan sindikat pencurian sepeda motor ini menguatkan upaya Kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mengakibatkan kerugian sekitar…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menjadi sorotan, dari…

Kepolisian menyatakan bahwa, saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya korelasi antara kebakaran Ruko…

Berbagai kejadian terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/12), termasuk insiden mobil…







