Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Depok. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial KM dan RA. Mereka melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok pada Senin (24/11) namun usaha mereka digagalkan saat korban memergoki mereka. Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api kepada korban sebelum melarikan diri.

Dengan bantuan rekaman video CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok pada dini hari Rabu (26/11). Selama penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan dan tiga butir peluru di rumah pelaku. Pelaku-pelaku ini mengakui sering menggunakan senjata api sebagai alat untuk melakukan kejahatan mereka.

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini sempat viral di media sosial melalui akun @depokhariini yang mengunggah video CCTV saat pelaku percobaan pencurian sepeda motor. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwajib terus mengusut kasus tersebut.

Source link