Polres Metro Jakarta Utara akan menindak sopir mobil yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa sopir masih dalam status saksi namun kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena mengakibatkan luka berat atau luka lainnya. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka.
Sebanyak 22 orang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut, dengan beberapa di antaranya sedang dirawat di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi minibus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sopir pengganti yang menggantikan sopir utama. Sopir tersebut bersama kernet sedang mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah sebelum kejadian itu terjadi.
Dari keterangan sopir, diketahui bahwa sekolah tersebut berada di atas tanjakan. Saat hendak menginjak rem, sopir merasa rem tidak normal dan khawatir mobilnya akan menabrak. Sebagai gantinya, sopir tanpa sengaja menginjak pedal gas, mengira itu adalah rem. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui secara pasti kronologis kejadian dan menetapkan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.












