Berita  

Terobosan AI: Teori Paradixia Doktor Muda Bali

Teori PARADIXIA adalah kerangka regulasi kecerdasan buatan berbasis nilai Pancasila yang diperkenalkan oleh Efatha Filomeno Borromeu Duarte dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana. Konsep ini menawarkan solusi untuk mengatur Artificial intelligence (AI) di Indonesia yang semakin berkembang. Efatha, seorang kader Pemuda Katolik Komda Bali Bidang Riset dan Teknologi, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia.

Dengan peningkatan penggunaan AI di berbagai sektor, PARADIXIA memiliki potensi sebagai dasar pembuatan regulasi nasional yang lebih komprehensif. Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, sehingga relevan bagi pembuat kebijakan. Efatha lulus dengan IPK 3,89, dan menjadi doktor ke-168 Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU., menilai gagasannya relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

PARADIXIA terdiri dari sembilan elemen yang mencakup nilai Pancasila, hukum Antroposentris, Keadilan Informasi, dan sejumlah aspek lainnya. Prinsip utamanya adalah bahwa AI harus berdasarkan nilai Pancasila, manusia tetap menjadi pengendali keputusan krusial, dan pengembang AI harus transparan dan bertanggung jawab. Dalam uji eksternal, kerangka PARADIXIA dianggap sebagai kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum teknologi Indonesia, dan memberikan petunjuk bagi pembentukan kebijakan jangka panjang. Teori PARADIXIA juga menguatkan sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum, yang menjadi pilar utama pendidikan doktoral Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Source link