X Resmi Bayar Denda Konten Pornografi kepada Pemerintah Indonesia

Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam memoderasi konten pornografi kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan platform X. Dalam surat elektronik, platform X menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan setelah surat teguran ketiga dikeluarkan dan komunikasi lanjutan dilakukan oleh pihak X. Selain itu, Alexander Sabar menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang ada. Langkah ini penting untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif. Semua denda administratif akan diproses secara resmi dan disetorkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia terus melakukan penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya di ruang digital. Pemerintah juga mengimbau platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah. Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X atas kelalaian dalam menangani konten pornografi sejak September 2025. Seluruh proses denda administratif akan diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link