Kejati DKI Jakarta telah menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka tersebut telah ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.
Modus operandi RAS dilaporkan memperdaya karyawan perusahaan dengan mengaku bisa membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan imbalan sebesar 10 persen dan janji uang sejumlah Rp1 juta hingga 2 juta. RAS juga diduga meminjam identitas karyawan perusahaan untuk membuat klaim fiktif JKK.
Pasal yang disangkakan kepada RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Selain itu, Kejati DKI juga melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Semua tindakan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Kejati DKI Jakarta terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di masyarakat. Kejati juga mengingatkan agar semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.












