Polisi mengalami kesulitan dalam memburu pemasok narkoba kepada dua anak di bawah umur yang tertangkap di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pemasok tersebut selalu menonaktifkan akun media sosialnya setelah melakukan transaksi, sehingga sulit untuk dilacak. Meskipun demikian, polisi terus memantau keberadaan pemasok narkoba tersebut dan harus menunggu hingga akunnya aktif kembali.
Dua anak di bawah umur yang ditangkap tersebut diketahui sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Mereka tidak tertangkap saat bertransaksi, namun polisi sudah memiliki informasi bahwa mereka memiliki barang bukti. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram dan paket kecil lainnya.
Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial MNM (17) dan SA (16) dan ditangkap oleh polisi di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini meskipun mengalami kesulitan dalam melacak pemasok narkoba tersebut. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi sebesar 40,23 gram, penanganan kasus ini terus berlanjut.












