Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir yang berhenti di lampu lalu lintas di Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB dengan senjata tajam. Kedua pelaku, yang berinisial DF (28) dan AZ (34), ditangkap beberapa jam setelah aksi kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua kartu ATM milik korban.
Aksi pemerasan ini terjadi ketika sopir berinisial MA berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Kedua pelaku mendekati mobil korban dan mengancamnya dengan senjata tajam. Mereka meminta paksa dompet dari korban dan kernetnya. Korban dan kernet segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan Team Resmob Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti serta uang hasil pemerasan diamankan. Mereka digiring ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan respons yang cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Jakarta Utara.












