Senin, 22 Desember 2025 – 09:39 WIB
Kasus kematian Levi, seorang dosen di Untag Semarang, mengalami perkembangan signifikan setelah polisi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka. AKBP Basuki dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyebutkan bahwa status Basuki dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Proses autopsi terhadap jenazah dosen Untag, Levi, masih dalam pengembangan dan hasilnya belum dapat diungkapkan oleh Artanto. Kasus ini bermula dari laporan kematian Dwinanda Levi di kamar kostel di Semarang pada bulan November lalu. Levi tinggal di kostel tersebut bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meskipun keduanya bukanlah pasangan sah.
Bidpropam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Basuki dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan hukuman tersebut setelah Basuki mengajukan banding. Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga menindaklanjuti kasus ini secara pidana.
Bareskrim Polri juga didesak untuk segera melimpahkan dua tersangka kasus penipuan lahan di kawasan Jembatan 2 Barelang, Batam, ke Kejaksaan. Kedua tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan pembelian lahan fiktif.












