Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) sebagai tersangka korupsi di wilayah tersebut. Padeli, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, diduga menerima uang sebesar Rp 840 juta bersama tersangka lain berinisial SL terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024. Penetapan Padeli sebagai tersangka didasarkan pada aduan masyarakat yang kemudian diusut oleh tim intelijen Kejagung, di mana cukup bukti ditemukan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Padeli langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa instansi tersebut selalu menekankan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh pegawainya. SL, seorang ASN di Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Modus operandi yang dilakukan SL adalah menerima sejumlah uang yang seharusnya disetor ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun hanya sebagian dari total dana yang diterima yang disetorkan ke RPL, sedangkan sisanya tidak dilaporkan. Keputusan Kejagung dalam menindak oknum yang melakukan korupsi ini sebagai bentuk tegas terhadap pelanggaran hukum dan menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.












