Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan influencer dr. Samira atau lebih dikenal sebagai Dokter Detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan dr. Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE.

Meskipun tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian masih berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk bermediasi di Polres Metro Jakarta Selatan dan pemanggilan tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026. Jika kedua pihak tidak hadir dalam mediasi hingga batas waktu tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

Terkait penahanan, polisi menyatakan tidak akan melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara dan tersangka diwajibkan untuk lapor. Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah tuduhan mengenai izin praktik yang disebarkan Dokter Detektif. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi guna menguatkan bukti dalam perkara ini. Ayo indonesiaku.

Source link