Polda Metro Jaya tegas menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan ditindaklanjuti sesuai hukum, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataannya di Jakarta. Hal ini merespons pengeroyokan yang terjadi terhadap pedagang kukusan di BKT, Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember.
Dua tersangka, SA dan SH, berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yaitu SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Polisi menyita sebilah pisau sangkur sebagai barang bukti dan menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Budi juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dan profesional oleh Polri.
Kepolisian juga mengungkap peran SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang di BKT, Jakarta Timur. SA diduga meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa keduanya diamankan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, SA sering meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan kerap membawa senjata tajam saat menagih.
Peran berbeda dari kedua pelaku tersebut menjadi sorotan dalam kasus ini yang berhasil menarik perhatian publik. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan premanisme, serta memastikan keadilan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












