Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini adalah EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32), kepala mesin ekstraksi. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan kedua tersangka ini. Tim penyidik Polres Tangerang Selatan telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, PT Nucleus telah beroperasi dan berproduksi selama lima tahun di gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren. Lantai gedung tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari lobi, administrasi, hingga area produksi. Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan sesuai dengan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, atau hukuman kurungan maksimal satu tahun, atau denda maksimal Rp4.500.000.
Penelitian Puslabfor menyimpulkan bahwa kandungan etanol ditemukan dalam mesin ekstraksi, yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang memicu reaksi eksotermis dan mengakibatkan ledakan. Kejadian ini memberikan dampak serius dan penting bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.












