Pada Selasa, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan modus operandi komplotan pencuri kabel listrik di Jakarta yang melibatkan tersangka EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan perlengkapan kerja untuk tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Dalam aksi tersebut, AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik dengan alat khusus. Tersangka N adalah mantan teknisi PLN, sedangkan EM memiliki catatan kejahatan sebagai residivis pencurian sepeda motor.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu di Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel listrik yang hilang sepanjang 30 meter dengan estimasi kerugian sebesar Rp28 juta. Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Selasa, ketiga pelaku berhasil ditangkap. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sedangkan EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Keseluruhan kejadian ini mengakibatkan tegangan listrik turun di Tambora, Jakarta Barat.












