Adly Fairuz: Tanggapan Terkait Gugatan Penipuan

Kuasa hukum Adly Fairuz mengangkat bicara terkait gugatan perdata wanprestasi senilai Rp5 miliar yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Menurut pihak kuasa hukum, gugatan tersebut dianggap tidak didasari oleh hukum yang kuat dan justru mengandung kejanggalan serius. Andy R.H. Gultom dari Kantor Hukum Rajagultom-Lawfirm, menyatakan bahwa gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada kliennya dapat dianggap sebagai usaha sistematis untuk mencemarkan nama baik Adly Fairuz. Menurutnya, gugatan ini tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya, tanpa dasar wanprestasi atau bukti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan. Andy menjelaskan bahwa Adly Fairuz hanya bertindak sebagai perantara komunikasi antar pihak tanpa ada niat jahat atau penipuan sebagaimana dituduhkan. Ia juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. Berdasarkan Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang didaftarkan di hadapan notaris, baik penggugat maupun pihak lain yang terlibat tidak memiliki hak atas uang yang diperselisihkan. Andy juga memaparkan bahwa penggugat sebelumnya tercatat sebagai kuasa hukum dari terlapor dan terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi objek gugatan. Semua fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya di balik gugatan tersebut.

Source link