Berita  

Buruh dan Ojol Turun ke Jalan: Polisi Siaga di DPR dan Monas

Besok, Jakarta Pusat bersiap untuk menghadapi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah elemen buruh dan pengemudi ojek online. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Sebagai upaya dalam memastikan jalannya aksi berlangsung kondusif, ribuan personel gabungan akan dikerahkan. KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi di Gedung DPR RI sebelum bergerak menuju Kementerian Ketenagakerjaan. Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menyiapkan 685 personel gabungan untuk mengamankan titik-titik strategis di sekitar kompleks parlemen serta di kawasan Monas.

Di lokasi tersebut, Koalisi Ojol Nasional bersama elemen massa lainnya akan turut serta dalam aksi tersebut. Sebanyak 998 personel akan disiagakan untuk mengawal penyaluran aspirasi. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan bahwa total 1.683 personel gabungan akan turut serta dalam mengawal jalannya aksi tersebut. Pengamanan akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan tujuannya adalah untuk melayani peserta aksi yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Meskipun demikian, kepolisian tetap mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi yang dapat berujung pada tindakan anarkis. Aksi buruh direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan membawa empat tuntutan utama terkait upah dan regulasi ketenagakerjaan. Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sebesar Rp5,89 juta per bulan. Tuntutan lainnya termasuk diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.

Di samping isu upah, buruh juga menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Desakan juga dilakukan terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Isu politik turut disuarakan, khususnya penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai merugikan rakyat.

Source link