Muhammad Umar Said, Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), membantah tuduhan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand. Umar Said menegaskan bahwa para peserta acara tersebut membayar biaya sendiri. Hal ini dikemukakan Umar Said dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Januari 2026.
Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menanyakan tentang undangan untuk mengikuti acara golf di Thailand dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati. Umar Said menyatakan bahwa tidak ada undangan dari Dimas dan bahwa peserta membayar sendiri untuk acara tersebut.
Umar Said juga membantah adanya pembicaraan dengan para pejabat di PIS terkait rencana main golf yang akan dibiayai oleh PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan tersebut dan tidak ada rencana untuk membicarakan bisnis selama acara tersebut. Umar Said mengakui bahwa free green fee atau biaya bermain di lapangan golf awalnya dibayarkan oleh Dimas, namun biaya tersebut dikembalikan setelah permainan.
Patra juga menanyakan tentang pembicaraan terkait penyewaan kapal atau pengadaan di Pertamina selama acara golf, namun Umar Said kembali menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan bisnis yang dilakukan selama acara tersebut.
Dengan begitu, pembicaraan selama acara golf di Thailand yang dituduhkan terkait dengan pengadaan bisnis tidak terbukti dalam kesaksian dari Muhammad Umar Said.












