Warga Jakarta Didesak Melaporkan Pelecehan Seksual

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat. Hal ini bertujuan agar tindakan pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melawan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam Bus TransJakarta. Korban dari kasus ini, seorang perempuan, menjadi korban perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial HW dan FTR. Menurut Onkoseno, kasus ini bermula saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas. Dalam perjalanan, korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, namun seiring berjalannya waktu, ia menyadari adanya cairan mencurigakan yang mengenai pakaian belakangnya. Petugas dan penumpang lainnya berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Proses penyelidikan pun tetap dilakukan untuk memperkuat kasus ini. Dengan adanya pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum, kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara atau denda sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui tindakan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan di ruang publik dapat tetap terjaga demi kebaikan bersama.

Source link