Pria Asusila Transjakarta: Kasus SP3 dan Ijazah Palsu

Jakarta, 16 Januari – Berbagai kejadian terkait dengan keamanan memenuhi berita di Jakarta pada Jumat kemarin. Mulai dari insiden pria yang melakukan tindakan tidak senonoh di Transjakarta hingga kasus pemukulan terhadap seorang wanita. Transjakarta sudah menyerahkan pelaku tindakan tidak senonoh di dalam bus kepada pihak kepolisian karena unsur pidana yang terlibat. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua pria yang diduga melakukan tindakan menyimpang terhadap seorang wanita di dalam bus Transjakarta. Kasus ini telah dijerat dengan pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sisi lain, kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo telah mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka kasus tersebut. Polisi juga telah menangkap pria yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita hingga mengakibatkan luka di daerah Koja. Semua berita ini dapat dijadikan bahan pembacaan yang menarik dan penting untuk dipantau.

Source link