Empat Orang Ditangkap Polisi Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Barang bukti yang disita berupa lebih dari satu kilogram ganja. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa informasi soal keberadaan pengedar ganja ini diterima dari Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan dua orang yang tengah melakukan transaksi narkotika. Selain itu, dalam penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku akan menjual ganja tersebut kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, dua orang lain yang sedang menunggu barang tersebut akhirnya juga ditangkap. Keempat pelaku yang ditangkap adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Selain ganja, petugas juga menyita empat unit ponsel dan satu unit sepeda motor dari para tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan Polres Metro Jakarta Utara dalam mengungkap kasus pengedar ganja ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta. Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkotika yang semakin mendesak. Semoga dengan penangkapan ini, peredaran narkotika di Jakarta Utara bisa ditekan.

Source link