Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial OF (19) ditangkap setelah ia mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian persetubuhan terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketika kejadian terjadi, tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen tersebut untuk melakukan aksi pencabulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi melalui layanan 110.
Keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Tindak pidana seperti ini memang sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas. Semoga dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
(Pewarta: Khaerul Izan, Editor: Sri Muryono, Copyright © ANTARA 2026)












