Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dianggap dapat membahayakan pasien penyakit kronis dengan memutuskan layanan kesehatan yang vital. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada kondisi darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang bergantung pada terapi rutin. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat bahwa setidaknya 30 pasien gagal ginjal telah kehilangan akses ke layanan hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa cuci darah adalah layanan penyelamat nyawa yang harus diakses tanpa penundaan.
Edy juga menyoroti bahwa penonaktifan PBI merujuk pada kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Februari 2026, dimana peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru untuk menjaga jumlah PBI secara nasional. Meskipun ada mekanisme reaktivasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, tetapi banyak warga yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan baru mengetahui saat mereka butuh layanan kesehatan dalam kondisi sakit. Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa prinsip continuity of care dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional sangat penting, terutama bagi pasien kronis yang memerlukan perawatan terus-menerus.
Edy mempertanyakan perlunya pembaruan data pada program bantuan sosial agar tepat sasaran, namun juga menegaskan bahwa negara harus melindungi masyarakatnya agar tidak menjadi korban dari kebijakan pembaruan data yang memengaruhi akses kesehatan mereka. Kesehatan adalah hak yang tidak boleh dikalahkan oleh prosedur administratif, sehingga perlunya penanganan yang tepat dalam menghadapi isu ini.












