Panduan Pengoplosan Gas Subsidi: Peluang Keuntungan Besar

Sebuah kasus pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengundang perhatian Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Praktik penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi ternyata memberikan keuntungan besar bagi para pelaku tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkannya. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber. Mereka menemukan aktivitas penjualan gas bermerek “Tokai” secara online yang mencurigakan.

Pengungkapan ini kemudian mengarah pada lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara. Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg. Mereka menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk melakukan tindakan ini. Empat tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Utara dalam dua tahap, dimana polisi menyita tabung 12 kg dan kendaraan pengangkut mobil bak yang digunakan untuk distribusi.

Di Bogor, satu pelaku berhasil ditangkap beserta ratusan paket gas portabel siap kirim. Mereka menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online. Dalam praktik ini, pelaku membeli gas subsidi dengan harga rendah untuk kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Para pelaku dapat meraih keuntungan bersih yang signifikan per tabung. Polisi menyita sejumlah tabung gas dan peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan ini.

Kelima pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis, dan risiko hukuman mencakup masa penjara dan denda maksimal. Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini sangat membahayakan dan melanggar berbagai undang-undang. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk terus memantau dan memberantas kegiatan ilegal yang merugikan ini.

Source link