Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji, dan KPK menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai prosedur. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. KPK juga berpegang pada kecukupan alat bukti yang sah dalam menetapkan tersangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, Budi juga menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai lingkup keuangan negara. Penyidikan kasus kuota haji masih berlanjut dan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah dilakukan penyidikan oleh KPK sejak Agustus 2025. Beberapa orang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan dua di antaranya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Yaqut sendiri mengajukan permohonan praperadilan yang akan disidangkan pada 24 Februari 2026.












