Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang berinisial S, seorang laki-laki berusia 31 tahun, merupakan seorang joki dalam aksi tersebut. Dalam kejadian pada Kamis (12/2), pelaku S membawa motor curian ke wilayah Banten yang sebelumnya dicuri oleh rekannya yang masih DPO.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilegon, Banten oleh tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan. Aksi pencurian tersebut dimulai ketika sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya. Pelaku eksekutor, berinisial H, melihat motor tersebut dan mengintainya. Tanpa adanya saksi di sekitar, pelaku H menggunakan kunci leter T untuk menggeledah motor dan membawanya kabur ke Banten.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku H memerintahkan pelaku S untuk membawa barang curian tersebut ke Banten. Korban yang menyadari kehilangan kendaraannya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Banten. Pelaku yang bekerja sebagai buruh tersebut melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi, dimana ia sangat membutuhkan uang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas perbuatannya tersebut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di Jakarta Barat. Semua tindakan pencurian harus dihadapi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.












