Kasus tragis seorang anak berusia 12 tahun dengan inisial NS yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Komisi III DPR secara tegas mengutuk peristiwa penganiayaan tersebut dan menyarankan Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Habiburokhman juga menegaskan bahwa pelaku dapat dihukum dengan 15 tahun penjara. Selain itu, ia meminta Penyidik Polres Sukabumi untuk menyelidiki dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Korban, yang berasal dari Desa Bojongsari, sehari-hari tinggal di pesantren dan meninggal dengan luka lebam serta luka bakar. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan aspek penganiayaan terhadap anak, yang mengharuskan penegakan hukum yang tegas dan adil. Seluruh proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
DPR Janji Kawal Kasus Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







