Berita  

KPAI Soroti Kasus Aniaya Anak Madrasah oleh Bripka MS

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, yang mengakibatkan salah satunya tewas, menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian sang anak. Menurut Diyah, hal tersebut penting untuk menghindari stigmatisasi negatif terhadap korban. Kasus ini dianggap melanggar UU Perlindungan Anak dan KPAI menegaskan perlunya proses cepat, bantuan sosial bagi keluarga korban, dan perlindungan hukum bagi anak.

Diyah juga menjelaskan bahwa KPAI telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA/PPO Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Peristiwa tragis ini dimulai ketika Bripka Masias Siahaya melakukan kekerasan terhadap dua pelajar, yang menyebabkan salah satunya meninggal karena pendarahan di kepala. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual, Maluku. Selain itu, Menko Yusril menegaskan bahwa Bripda MS harus diadili di pengadilan pidana untuk kejahatannya tersebut.

Source link