Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penindakan ini dilakukan dalam patroli rutin pada malam Minggu oleh Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan di bawah kepemimpinan Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang terkait dengan penjualan obat keras tanpa izin. Sebanyak 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, dan dua dompet yang diduga terlibat dalam transaksi diamankan bersama empat tersangka, sebelum mereka diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia juga menyatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat dan peredaran obat keras tanpa izin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan untuk segera melapor ke Call Center 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Pendekatan tegas, terukur, dan profesional dalam menangani masalah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan memastikan kamtibmas tetap terjaga dengan baik.












