Pada Selasa, 24 Februari 2026, operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), Lukman Hakim (19) mengungkapkan dugaannya bahwa pria yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Lukman mencatat bahwa berdasarkan informasi dari orang-orang sekitar, pelaku diduga telah mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Namun, dia tidak dapat memastikan secara pasti apakah pelaku benar-benar dalam pengaruh miras atau zat lainnya.
Menurut Lukman, kondisi pelaku tidak stabil dan emosional sejak awal interaksi. Dia melaporkan bahwa pelaku telah menunjukkan tanda-tanda emosi berlebihan sebelum situasi memanas. Meskipun demikian, Lukman menyatakan bahwa sebagai operator, tugasnya adalah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dan memberikan pelayanan kepada pelanggan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku.
Dalam kejadian tersebut, pria yang diduga sebagai oknum aparat juga menekan pegawai SPBU dengan menyebutkan identitas pejabat tinggi kepolisian seperti “Jenderal” dan “Kapolda”. Perdebatan terkait ketidaksesuaian barcode pembelian BBM jenis Pertalite juga terjadi, di mana pelanggan tersebut berulang kali menyebut identitas pejabat tinggi kepolisian. Ucapan-ucapan tersebut membuat situasi di lokasi menjadi tegang, memaksa petugas untuk bersikap hati-hati dalam penanganan masalah tersebut.












