Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan instansi lainnya. Deportasi dilakukan pada dua WNA, yaitu ZS dari China dan KS dari Thailand, yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut karena aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey dengan menggunakan Visa on Arrival, sedangkan KS menjalankan aktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Kedua orang ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akibatnya, dikenakan sanksi administratif berupa deportasi. Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan ketat kepada ZS dan KS dari proses keberangkatan hingga mereka naik ke pesawat.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












