Polda Metro Jaya tengah memburu dua orang terduga pelaku terkait kasus penusukan advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menegakkan aturan dan regulasi hukum terkait penarikan barang oleh “mata elang” atau debt collector.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji berbagai langkah untuk memberikan efek jera kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam memberikan surat perintah kerja kepada debt collector. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat yang dirampas secara paksa. Seluruh jajaran polres dan polda metro jaya diminta untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur terhadap mata elang ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap satu terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kelapa Dua, Tangsel. Terduga pelaku yang diamankan di Semarang bernama JBI. Korban yang merupakan seorang advokat mengalami luka tusuk serius dalam insiden tersebut. Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan masyarakat terjamin. Budi Hermanto menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah tanpa intimidasi atau kekerasan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.












